Revolusi industri 4.0 saat ini, menuntut Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mampu mempersiapkan tenaga kerja terampil dan mengurangi pengangguran. Pembinaan SMK dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 9/2016 tentang revitalisasi SMK dimulai dari manajemen dan peningkatan SDM, sehingga lulusan kompeten dan relevan dengan kebutuhan DUDI, atau technopreneur. UU. RI No. 23/2014 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 9/2023, mengamanatkan tata usaha dan pembinaan SMK diserahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan. Dengan demikian, tuntutan yang diperhadapkan kepada SMK harus selaras dengan fungsi manajemen di Cabang Dinas Pendidikan sebagai pengelola pembinaan SMK. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Kejuruan (SISFOMANJUR) ini bertujuan untuk dapat melakukan pembinaan SMK secara digital terintegrasi dan pihak SMK juga dapat melaporkan pelaksanaan kegiatan sekolah secara cepat dan tepat, sehingga pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan tugas pembinaan, monitoring dan evaluasi kepada kurang lebih 290 SMK dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Informasi mengenai Pelatihan yang tersedia di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
Cek Pelatihan